Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Konsiderans
bahwa untuk penajaman dan penguatan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2019
Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152 Tahun 2014
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi