Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 263
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6581
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik;

  2. bahwa agar pelaksanaan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dapat berjalan secara optimal, Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset


Tata Surat Kepresidenan Republik Indonesia


Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat;