Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6581
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik;
bahwa agar pelaksanaan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dapat berjalan secara optimal, Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010
Pengesahan Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 87 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi