Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019

Penindakan Huru-Hara


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2019
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, bahasa, budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda dapat berpotensi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara, sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri bila tidak ditangani secara dini dan terpadu;

  2. bahwa kerusuhan massa yang disebabkan oleh permasalahan yang telah menimbulkan pelanggaran hukum harus dilakukan upaya penanganan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara, sehingga mengalami kekosongan hukum dalam hal penanganan huru-hara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penindakan Huru-Hara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Rumah Minum/ Kafe


Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Kepariwisataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)


Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen