Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2020

Statuta Politeknik Penerbangan Palembang


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1368

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Penerbangan Palembang, perlu disusun Statuta Politeknik Penerbangan Palembang;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang, perlu menetapkan Statuta Politeknik Penerbangan Palembang Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Penerbangan Palembang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Statuta Politeknik Penerbangan Palembang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri


Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja