Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik;
bahwa nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Kerja sama di Lingkungan Pengelola Zakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019
Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2017
Satu Data Perencanaan Pembangunan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional