Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 122 Tahun 2023

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan


Ditetapkan: 11 Oktober 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perairan Pelabuhan Palembang telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 583 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

  2. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 583 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan, belum mencakup wilayah perairan Pulo Kerto sampai perairan Lematang yang termasuk di dalam pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang.

  3. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan perairan wajib pandu diberikan oleh Menteri.

  4. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Jabatan Kerja Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial


Prosedur Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Kabupaten Badung di Provinsi Bali