Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Ditetapkan: 4 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  3. bahwa pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit


Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga secara Wajib


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha