
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK-SETJEN/2015
Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642 K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007, barang bukti yang disita berupa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas ± 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektar yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya, dan seluas ± 24.000 (dua puluh empat ribu) hektar yang dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya, dirampas untuk negara dalam hal ini Kementerian Kehutanan;
bahwa menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman dalam Kawasan Hutan Eks Perkebunan KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda serta Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Provinsi Sumatera Utara, dan diganti dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya;
bahwa pelaksanaan Putusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dalam kurun waktu cukup panjang tidak dapat diimplementasikan atas berbagai kondisi dan permasalahan di lapangan, dan untuk itu atas kebijakan Pemerintah harus diselesaikan segera mungkin;
bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, Negara dalam penguasaan hutan memberi wewenang kepada Pemerintah antara lain untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
bahwa sesuai Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di mana barang bukti berupa kebun dapat dimanfaatkan paling lama 1 daur sampai selesainya proses pemulihan kawasan hutan;
bahwa sesuai Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perkebunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu ditetapkan langkah Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/2/2016
Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022
Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022