Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2020
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 850

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab, dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;

  2. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu membentuk unit jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan


Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia