Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2012

Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan, pengelolaan dan pengusahaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

  2. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pemerintah Provinsi berwenang membentuk peraturan perundang-undangan daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”


Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19


Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022