![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia
Ditetapkan pada tanggal 30 April 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Pengembangan Standar Nasional Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan Standar Nasional Indonesia agar menghasilkan Standar Nasional Indonesia yang baik dan berdaya guna tinggi, diperlukan Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018
Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016
Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023
Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting