Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tahun 2020-2040


Ditetapkan pada tanggal 17 April 2020
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh memiliki potensi untuk perikanan tangkap, wisata dan perikanan budidaya belum dikelola secara optimal, sehingga belum dapat memberikan manfaat yang signifikan.

  3. bahwa untuk terwujudnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau­-pulau kecil di Aceh yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, maka perlu ditetapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Qanun Aceh tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tahun 2020-2040.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tahun 2020-2040.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam


Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence)


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari


Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung