Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2020

Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara dalam menjamin pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan peraturan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Statuta Institut Agama Islam Negeri tentang Status Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua


Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/ atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19)


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja


Standar Harga Satuan Regional