Pendaftaran Pupuk An-Organik
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik telah diatur Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
bahwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pupuk An-Organik merupakan salah satu sarana produksi Pertanian yang sangat dibutuhkan oleh Petani dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman sehingga harus dikelola dengan baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008
Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara