Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017

Kepala Madrasah


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1627

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah yang efektif, efisien, dan akuntabel, perlu mengatur mengenai kepala madrasah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kepala Madrasah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu


Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi