
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016
Kehutanan Aceh
Jenis: Qanun
Download:
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016
Menimbang:
bahwa hutan merupakan salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
bahwa sebagai sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia, bermartabat, adil, arif dan profesional.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021
Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air