Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penghematan tenaga listrik dan air dengan memperhatikan pemanfaatan dan kebutuhannya.
bahwa penghematan tenaga listrik dan air merupakan salah satu upaya menghemat penggunaan anggaran belanja daerah.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Gubernur melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air sesuai dengan kewenangannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghematan Tenaga Listrik dan Air Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2023
Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/15/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017
Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 119 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Bosnia dan Herzegovina