Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penghematan tenaga listrik dan air dengan memperhatikan pemanfaatan dan kebutuhannya.
bahwa penghematan tenaga listrik dan air merupakan salah satu upaya menghemat penggunaan anggaran belanja daerah.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Gubernur melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air sesuai dengan kewenangannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghematan Tenaga Listrik dan Air Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023
Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2024
Pedoman Relaksasi Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2021
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah