Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017

Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan


Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2017
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa maksud dan tujuan reformasi birokrasi untuk menata ulang birokrasi, memperbarui berbagai kebijakan manajemen pemerintah, dan menyesuaikan tugas fungsi seluruh instansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;

  2. bahwa salah satu upaya mendasar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan reformasi birokrasi adalah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas Hakim yang profesional, berkompetensi dan berintegritas, melalui mekanisme promosi dan mutasi Hakim;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023


Standar Operasional Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Tidak Berlaku Lagi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan


Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Berlapis