Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2020

Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 25 Juni 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudk3.n pendidikan dan pelatihan secara terprogram, terintegrasi, sistematis, terpadu, transparan dan berkelanjutan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pelaksana pendidikan dan pelatihan yang profesional, jujur dan tidak memihak di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan termasuk Badan Pendidikan dan Pelatihan dan untuk mewujudkan pelaksana pendidikan dan pelatihan profesional, jujur dan tidak memihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan aturan mengenai pelaksana pendidikan dan pelatihan secara menyeluruh;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat


Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi