Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2020

Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 705

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudk3.n pendidikan dan pelatihan secara terprogram, terintegrasi, sistematis, terpadu, transparan dan berkelanjutan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pelaksana pendidikan dan pelatihan yang profesional, jujur dan tidak memihak di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan termasuk Badan Pendidikan dan Pelatihan dan untuk mewujudkan pelaksana pendidikan dan pelatihan profesional, jujur dan tidak memihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan aturan mengenai pelaksana pendidikan dan pelatihan secara menyeluruh;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo


Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatacara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Onkologi Ginekologi