Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2018

Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan pakaian dinas yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kebutuhan organisasi dan perlu penyesuaian keseragaman bentuk, warna, atribut dan penggunaannya;

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi


Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services)


Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua