
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2015
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan identitas, lambang eksistensi, dan sarana pemersatu pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan;
bahwa Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan mencerminkan karakteristik tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015
Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2018
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand on Cooperation in the Field of Defence)