Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan identitas, lambang eksistensi, dan sarana pemersatu pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan;
bahwa Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan mencerminkan karakteristik tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018
Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017
Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Metro