Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019

Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1256

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan diperlukan pedoman perhitungan tarif dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli pengguna jasa dan industri angkutan penyeberangan.

  2. bahwa pedoman mekanisme dan perhitungan tarif angkutan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sudah tidak sesuai.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Impor Sementara


Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan


Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia