Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/01/2022

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Ditetapkan: 5 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun. 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara


Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi