Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 218

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Luar Negeri, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan