Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-037/A/JA/12/2009

Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2009
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia sebagai aparatur yang memiliki kompetensi jabatan guna melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya. Oleh karena itu diperlukan peningkatan profesionalitas, integritas kepribadian melalui Pendidikan dan Pelatihan;

  2. bahwa sejalan dengan Agenda Pembaruan Kejaksaan Khususnya peningkatan dibidang Pendidikan dan Pelatihan, perlu disusun sistem penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang obyektif, aplikatlf dan akuntabel dalam pelaksanaannya, oleh karena itu perlu diadakan penyempurnaan kembali Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-049/JA/4/1999 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan RI menjadi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dipandang perlu untuk dilakukan penyempurnaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka


Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro


Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor