Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 144

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah


Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan


Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi