Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2023

Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan


Ditetapkan: 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, perlu mengatur mengenai penugasan kepada badan usaha dalam melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  2. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Digestif


Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat


Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura