![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022
Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7/OJK
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Peraturan Pelaksanaan
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022
Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, perlu menyusun ketentuan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/ 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.10/KF.4/2024
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 27 Februari 2024