Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018

Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Januari 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
    Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 31 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum;

  2. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 557 ayat (2) dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

  3. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

  4. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 557 ayat (2) serta Pasal 571 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular


Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon