
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Dicabut dengan:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 31 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum;
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 557 ayat (2) dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 557 ayat (2) serta Pasal 571 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/22/PBI/2003
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 500 (Lima Ratus) dan Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2003
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020
Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik