Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 79 Tahun 2020

Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi


Ditetapkan: 7 Juli 2020
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan dokter gigi spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang radiologi kedokteran gigi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi;

  2. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi telah disusun oleh Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi, Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (l) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran gigi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur


Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi