
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6797
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian tidak hanya bagi Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, untuk diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan pengelolaan Milik Negara/Daerah, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020
Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan