Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Konsiderans
bahwa agar pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta lebih mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, diperlukan perencanaan, pengembangan dan penyusunan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, berkala, terpadu, terarah dan terkoordinasi;
bahwa mengingat lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan permasalahan lintas institusi dan lintas sektor yang memiliki dampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya, maka dipandang perlu untuk dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 221 Tahun 2025
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg