Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018

Sentra Penegakan Hukum Terpadu


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 November 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1566

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023
    Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder


Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 2024-2028


Pemberdayaan Masyarakat dan Desa


Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama