Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2011

Prosedur Penyelenggaraan Presentasi, Demonstrasi, Uji Coba Materiil, Fasilitas dan Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 3 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin kompleks, diperlukan dukungan sarana prasarana berupa materiil, fasilitas dan jasa yang berkualitas;

  2. bahwa untuk mengetahui mutu, kualitas, dan kemampuan materiil, fasilitas dan jasa yang akan, sedang dan telah dipergunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan secara terpadu, guna untuk menjamin materiil, fasilitas dan jasa tersebut sesuai dengan standardisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa sebelum diberikannya izin penggunaan materiil, fasilitas dan jasa terhadap masyarakat oleh satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan secara terpadu, untuk menjamin materiil, fasilitas dan jasa tersebut tidak membahayakan publik;

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Prosedur Penyelenggaraan Presentasi, Demonstrasi, Uji Coba Materiil, Fasilitas dan Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah