Prosedur Penyelenggaraan Presentasi, Demonstrasi, Uji Coba Materiil, Fasilitas dan Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin kompleks, diperlukan dukungan sarana prasarana berupa materiil, fasilitas dan jasa yang berkualitas;
bahwa untuk mengetahui mutu, kualitas, dan kemampuan materiil, fasilitas dan jasa yang akan, sedang dan telah dipergunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan secara terpadu, guna untuk menjamin materiil, fasilitas dan jasa tersebut sesuai dengan standardisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa sebelum diberikannya izin penggunaan materiil, fasilitas dan jasa terhadap masyarakat oleh satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan secara terpadu, untuk menjamin materiil, fasilitas dan jasa tersebut tidak membahayakan publik;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Prosedur Penyelenggaraan Presentasi, Demonstrasi, Uji Coba Materiil, Fasilitas dan Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 47 Tahun 2021
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah