Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2A Tahun 2020

Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa menjamin ketersediaan pegawai negeri sipil Badan Na6ional Penanggulangan Bencana yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia di Badan Nasional Penanggulangan Bencana secara terencana dan terukur dalam suatu manajemen talenta;

  2. bahwa pembangunan manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari pembangunan sistem merit berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Paru Respira Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Gunung


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022