Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;

  2. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas pengawasan lingkungan hidup dan pengembangan karier, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa


Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah


Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang Tahun 2025


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah