
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/7/PADG/2019
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank;
bahwa mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa perlu disempurnakan guna meningkatkan kualitas data dan keterangan yang disampaikan;
bahwa pengaturan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa perlu didukung ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi penduduk dalam pelaporan kegiatan lalu lintas devisa lembaga bukan bank;
bahwa data dan keterangan yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa lembaga bukan bank sangat diperlukan untuk melengkapi penyusunan statistik, terutama statistik Neraca Pembayaran Indonesia dan statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan