Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Haji
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah haji, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai;
bahwa penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari dana haji;
bahwa sarana dan prasarana yang bersumber dari dana haji perlu pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Barang Milik Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2020
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 119/BAPPEBTI/PER/03/2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019
Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib