Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2016

Pengelolaan Barang Milik Haji


Ditetapkan: 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah haji, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai;

  2. bahwa penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari dana haji;

  3. bahwa sarana dan prasarana yang bersumber dari dana haji perlu pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Barang Milik Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal


Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara