Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2016

Pengelolaan Barang Milik Haji


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1254

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah haji, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai;

  2. bahwa penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari dana haji;

  3. bahwa sarana dan prasarana yang bersumber dari dana haji perlu pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Barang Milik Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyidik dalam Perairan Indonesia


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka


Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib