Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020

Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu diterapkan manajemen risiko,

  2. bahwa penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan peningkatan kinerja organisasi;

  3. bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, mewajibkan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Sistem Referensi Geospasial Indonesia


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024


Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024