Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020

Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasar Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pusat Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis;

  2. bahwa untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan data statistik yang berkualitas, lengkap, akurat, relevan, mutakhir, dan berkesinambungan sebagai acuan dasar dalam perencanaan pembangunan nasional, maka BPS perlu menyusun perencanaan strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok pembangunan dalam lima tahun ke depan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Pencabutan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029