Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020

Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024


Ditetapkan: 12 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasar Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pusat Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis;

  2. bahwa untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan data statistik yang berkualitas, lengkap, akurat, relevan, mutakhir, dan berkesinambungan sebagai acuan dasar dalam perencanaan pembangunan nasional, maka BPS perlu menyusun perencanaan strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok pembangunan dalam lima tahun ke depan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara


Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah