Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1287

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan visi dan misi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu pelaksanaan dan peningkatan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang efektif, efisien, komprehensif, berkesinambungan, dan institusional, perlu pedoman penyelenggaraan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah


Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024


Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota