Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1287

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan visi dan misi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu pelaksanaan dan peningkatan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang efektif, efisien, komprehensif, berkesinambungan, dan institusional, perlu pedoman penyelenggaraan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022


Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas


Pengangkatan, Perpindahan, dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia