Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024

Rincian Jenis Pelayanan Publik


Ditetapkan: 6 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Jenis Pelayanan Publik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Penerapan Resource Description and Access di Indonesia


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Kedua Bulan Mei Tahun 2025


Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama