Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016

Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2096

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam pelaksanaan program pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, termasuk tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya adalah tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam melaksanakan program pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan melakukan penyidikan sangat berpotensi menghadapi resiko terhadap keselamatan jiwanya dan jiwa orang lain sehingga perlu dilengkapi senjata api;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut


Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran


Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan