Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016

Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan: 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam pelaksanaan program pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, termasuk tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya adalah tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam melaksanakan program pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan melakukan penyidikan sangat berpotensi menghadapi resiko terhadap keselamatan jiwanya dan jiwa orang lain sehingga perlu dilengkapi senjata api;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji


Tugas dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota


Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia