Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016

Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan: 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam pelaksanaan program pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, termasuk tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya adalah tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam melaksanakan program pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan melakukan penyidikan sangat berpotensi menghadapi resiko terhadap keselamatan jiwanya dan jiwa orang lain sehingga perlu dilengkapi senjata api;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air Dan Bangunan Pengairan


Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim


Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L