Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017

Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1909

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022
    Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengatur mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Aparatur Sipil Kekayaan Penyelenggara Negara dan Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian sehingga perlu untuk diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tambahan Tunjangan Prestasi Kerja kepada Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah Aceh


Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam


Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah


Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023