Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ditetapkan: 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/22/PADG/2020
Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015
Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2024
Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029
Pedoman Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata
