Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan kementerian yang tugas instansi menyelenggarakan vertikal urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi;
bahwa penyederhanaan struktur organisasi instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/780/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama;
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2022
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020
Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025
Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia