Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama


Ditetapkan: 21 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan kementerian yang tugas instansi menyelenggarakan vertikal urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi;

  2. bahwa penyederhanaan struktur organisasi instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/780/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama;

  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok


Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia