Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1141/2022

Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika untuk Penyakit Tertentu


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 22 April 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/505/2024
    Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative for Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa prevalensi penyakit katastropik memiliki kecenderungan meningkat setiap tahunnya dan masih menjadi masalah kesehatan karena menimbulkan kesakitan dan kematian yang tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian yang lebih baik dan tepat guna.

  2. bahwa dalam rangka peningkatan ketahanan kesehatan nasional melalui upaya pengendalian angka kesakitan dan kematian akibat penyakit katastropik di Indonesia, diperlukan koordinator dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang genomika biomedis untuk mendukung terapi dan pengobatan yang mutakhir, tepat guna, dan tepat sasaran (kedokteran presisi/precision medicine) pada pasien dengan memperhatikan adanya diversitas genomika berbagai etnis di Indonesia.

  3. bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna memiliki pula fungsi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika untuk Penyakit Tertentu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Pengurangan Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka memperingati Hari Ibu


Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan


Administrasi Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan


Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda) untuk Penyelenggaraan Aktivasi Ruang Publik, Sarana dan Prasarana Pariwisata, dan Produk Kreatif