Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1141/2022
Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika untuk Penyakit Tertentu
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa prevalensi penyakit katastropik memiliki kecenderungan meningkat setiap tahunnya dan masih menjadi masalah kesehatan karena menimbulkan kesakitan dan kematian yang tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian yang lebih baik dan tepat guna.
bahwa dalam rangka peningkatan ketahanan kesehatan nasional melalui upaya pengendalian angka kesakitan dan kematian akibat penyakit katastropik di Indonesia, diperlukan koordinator dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang genomika biomedis untuk mendukung terapi dan pengobatan yang mutakhir, tepat guna, dan tepat sasaran (kedokteran presisi/precision medicine) pada pasien dengan memperhatikan adanya diversitas genomika berbagai etnis di Indonesia.
bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna memiliki pula fungsi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative For Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika untuk Penyakit Tertentu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022
Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia