Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 914/KPTS/DISNAKERTRANS/2023

Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

  2. bahwa memperhatikan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuasin melakukan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

  3. bahwa Bupati Banyuasin melalui suratnya Nomor 500.15.1/3213/KAB.BA/2023 tanggal 28 November 2023, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 dan sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 2'8 November 2023 dituangkan dalam Benta Acara pembahasan, saran dan pertimbangan bagi Gubernur dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 sebesar Rp3.488.289,- (tiga juta empat ratus delapan. puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).

  4. bahwa berdasarkan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah, diubah. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 pada Bulan Oktober-Desember


Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak