
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021
Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2018
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi