Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013

Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2013
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 258
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5487
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Pelaksanaan
  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022
    Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung


Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum


Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan