Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2013

Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI (Pipa Eksisting dan Looping)


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2013
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 645

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

  2. bahwa dengan adanya perubahan nilai investasi dan/atau investasi baru pada Pipa PT Pertamina Gas Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI, maka perlu mengubah Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI pada Pipa milik PT Pertamina Gas;

  3. bahwa PT Pertamina Gas melalui Surat Direktur Utama Nomor 128/PG0000/2012- S1 tanggal 12 Maret 2012 Perihal Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Pipa Looping Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI;

  4. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Kamis tanggal 4 April 2013, menyepakati untuk menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI (Pipa Eksisting dan Looping) Milik PT Pertamina;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI (Pipa Eksisting dan Looping);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian


Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara