Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI (Pipa Eksisting dan Looping)
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
bahwa dengan adanya perubahan nilai investasi dan/atau investasi baru pada Pipa PT Pertamina Gas Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI, maka perlu mengubah Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI pada Pipa milik PT Pertamina Gas;
bahwa PT Pertamina Gas melalui Surat Direktur Utama Nomor 128/PG0000/2012- S1 tanggal 12 Maret 2012 Perihal Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Pipa Looping Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI;
bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Kamis tanggal 4 April 2013, menyepakati untuk menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI (Pipa Eksisting dan Looping) Milik PT Pertamina;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI (Pipa Eksisting dan Looping);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2015
Pelaporan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika